Babakan, Kabupaten Cirebon – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, Unit Patroli Polsek Babakan Polresta Cirebon melaksanakan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau bising (knalpot brong), Kamis (29/01/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan oleh Patroli Macan Kumbang Polsek Babakan yang dipimpin oleh Kepala SPKT III Polsek Babakan Aipda Mahfudh, S.H. Penindakan dilakukan melalui patroli mobiling di sejumlah titik wilayah hukum Polsek Babakan pada siang hingga malam hari, sebagai bentuk respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising.
Penertiban ini menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar karena dinilai mengganggu ketertiban umum, kenyamanan warga, serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H. menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat.
“Dalam pelaksanaan patroli, kami melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Tindakan ini mengacu pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penertiban dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising atau knalpot brong, ” tegas AKP Sugiharto.
Ia menambahkan bahwa Polsek Babakan akan terus melaksanakan kegiatan penertiban secara rutin dan berkelanjutan guna memberikan efek jera kepada pelanggar serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Polsek Babakan juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama dan terciptanya kamtibmas yang kondusif.

Panji Rahitno