CIREBON - Kehidupan politik di Cirebon kembali diramaikan dengan manuver hukum tak terduga. Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon yang kini berstatus terpidana kasus korupsi, secara mengejutkan melayangkan gugatan terhadap Bupati Cirebon saat ini, Imron. Nilai gugatan yang diajukan tidak main-main, mencapai Rp46, 5 miliar, terkait persoalan utang-piutang yang membelit keduanya.
Gugatan ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui kuasa hukum Sunjaya, dengan klasifikasi wanprestasi. Sidang perdana telah digelar pada Kamis, 29 Januari lalu, menandai dimulainya babak baru dalam perseteruan hukum ini.
"Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan gugatan kami dan mengabulkan gugatan yang klien kami layangkan, " ujar pengacara Sunjaya, Abdul Bari Naser Alkatiri, kepada awak media.
Abdul Bari merinci bahwa gugatan ini berakar dari kegagalan tergugat, Bupati Imron, melunasi utang pokok senilai Rp35 miliar kepada kliennya. Pinjaman ini, yang menurutnya telah dituangkan dalam Angka Pengakuan Utang tertanggal 31 Maret 2018, seharusnya dibayar secara bertahap.
|
Baca juga:
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak!
|
Dalam kesepakatan awal, tergugat seharusnya menyetorkan Rp7 miliar kepada Sunjaya setiap tahunnya. Namun, Abdul Bari mengklaim bahwa Bupati Imron tidak pernah sekalipun memenuhi kewajiban pembayaran utang tersebut hingga gugatan ini diajukan.
"Hingga gugatan ini diajukan, tergugat tidak pernah melakukan satu kali pun pembayaran cicilan sehingga tergugat tidak memenuhi prestasinya sesuai perjanjian, " tegas Abdul Bari, menunjukkan kekecewaan kliennya atas ingkar janji tersebut.
Pihak Sunjaya juga mengklaim telah berulang kali berupaya menagih utang tersebut, baik melalui teguran lisan maupun tertulis, bahkan hingga melayangkan somasi kepada Bupati Cirebon saat ini.
Total gugatan Rp46, 5 miliar tersebut dirinci menjadi Rp35 miliar sebagai utang pokok, Rp10, 5 miliar sebagai bunga yang timbul, dan Rp1 miliar sebagai biaya pengganti kerugian penagihan. Angka yang fantastis ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Dalam upayanya memperkuat gugatan, Sunjaya juga meminta jaminan kepada Hakim PN Bandung. Jaminan tersebut berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Blok Wuni II, Dawuan, Kabupaten Cirebon, serta di Jalan Pahlawan Blok Utara Dawuan, Kabupaten Cirebon, sebagai bentuk antisipasi jika gugatan dikabulkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang keluar dari Bupati Cirebon Imron maupun perwakilannya terkait gugatan yang dilayangkan oleh mantan orang nomor satu di Kabupaten Cirebon tersebut.
Perlu diingat, Sunjaya Purwadisastra sendiri saat ini tengah menjalani hukuman penjara setelah terbukti bersalah dalam perkara suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara pada 18 Agustus 2023 lalu. Kasus yang mengantarkannya ke balik jeruji besi ini bermula dari pengusutan KPK pada tahun 2019.
Menariknya lagi, Bupati Cirebon saat ini, Imron, adalah sosok yang menggantikan Sunjaya. Imron yang kala itu menjabat sebagai Wakil Bupati, naik menjadi Bupati setelah Sunjaya diberhentikan beberapa menit pasca pelantikannya karena statusnya sebagai terdakwa. Imron kemudian berhasil memenangkan kontestasi Pilkada 2024, melanjutkan kepemimpinannya di Kabupaten Cirebon. (PERS)

Updates.