Cirebon – Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal, jajaran Polsek Weru Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran miras tradisional di wilayah hukumnya.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Weru tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis ciu yang disimpan dalam kardus di dalam sebuah rumah warga. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Weru Kompol Sudarman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal. Hasilnya, puluhan botol ciu berhasil kami amankan dari lokasi, ” ungkapnya.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan serta imbauan kepada pemilik agar tidak lagi menjual maupun menyimpan miras ilegal, karena dapat meresahkan masyarakat dan memicu terjadinya tindak kriminalitas.
Polsek Weru menegaskan akan terus mengintensifkan operasi serupa guna menekan peredaran miras di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Diharapkan dengan adanya operasi ini, situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Weru tetap aman, tertib, dan kondusif.

Panji Rahitno