Polresta Cirebon mengamankan pelaku Pencurian dan Kekerasan di minimarket yang beraksi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial SD (28) tersebut beraksi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 18.55 WIB. Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K, S.H., M.H, mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Kec. Depok Kab. Cirebon, dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Peristiwa itu bermula saat SD datang ke minimarket dengan maksud menukarkan uang pecahan puluhan ribu rupiah. "Selanjutnya karyawan minimarket masuk ke dalam Gudang namun tiba-tiba pelaku menodongkan sebilah pisau dan memaksa agar menyerahkan uang yang berada di dalam brankas. Akan tetapi, perbuatan pelaku mendapat perlawanan dari karyawan lainnya, sehingga terlapor berhasil dibekuk dan diamankan, " katanya, Selasa (16/12/2025). Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp 28.436.548 tersebut ke Polresta Cirebon guna dilakukan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. "Berdasarkan hasil pemeriksaan ssmentara, diketahui pelaku SD nekat melakukan motif tindakan pencurian dan kekerasan di minimarket tersebut dilatarbelakangi untuk membayar hutang dan membayar angsuran sepeda motornya, " pungkasnya. Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon pun turut memperkuat pengamanan dan giat patroli antisipasi C3 serta gangguan kamtibmas lainnya.
polrestacirebon

Panji Rahitno