Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama November 2025, 15 Tersangka Diamankan

    Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama November 2025, 15 Tersangka Diamankan
    Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap qw kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode November 2025. Sebanyak 15 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 12 kasus yang terungkap terdiri dari 6 kasus peredaran sabu-sabu, 3 kasus peredaran ganja kering, 2 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis. "Total ada 15 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 7 tersangka kasus sabu-sabu, 3 tersangka kasus ganja kering, 4 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis" ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025). Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya. Dari hasil pengungkapan 12 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 24, 16 gram, 1.153 gram ganja kering, 1.477 butir obat keras terbatas, dan tembakau sintetis sebanyak 7, 14 gram. Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar. Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. "Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba, " pungkasnya.

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Gebang Ajak Warga Aktif dalam Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Depok Cegah Bullying Lewat Police Goes To School
    PH Pagi Polsek Losari: Jaga Kelancaran dan Keamanan Warga
    Patroli Malam Polsek Depok Jaga Obyek Vital
    Kapolsek Depok Hadiri Pemakaman Korban Pembunuhan
    PH Pagi Polsek Susukan Lebak Layani Anak Sekolah

    Ikuti Kami