Arjawinangun - Demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Arjawinangun, Polresta Cirebon, secara gencar melaksanakan operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras). Langkah ini diambil karena miras diidentifikasi sebagai salah satu faktor utama penyebab gangguan Kamtibmas.
Anggota Patroli Polsek Arjawinangun secara rutin melakukan operasi pekat dengan sasaran para penjual minuman keras. Dalam salah satu pelaksanaannya, petugas mendatangi sejumlah warung di sekitaran Pantura Tegalgubug. Dari lokasi tersebut, berhasil diamankan beberapa botol plastik berisi minuman keras jenis Ciu. Para penjual selanjutnya diberikan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual miras.
Meskipun dalam operasi kali ini hanya berhasil mengamankan beberapa botol, pihak Polsek Arjawinangun menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan. Tujuannya adalah untuk mencegah agar peredaran miras tidak semakin meluas di wilayah hukum Polsek Arjawinangun.
Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon, Kompol SUMAIRI SH.M.Si, menyatakan komitmennya untuk terus menggiatkan operasi pekat yang menyasar peredaran miras. "Polsek Arjawinangun akan selalu menggiatkan operasi pekat dengan sasaran miras yang ada di wilayah hukum Polsek Arjawinangun, " tegas Kompol Sumairi.
Lebih lanjut, Kompol Sumairi menjelaskan bahwa maksud dan tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Arjawinangun. Dengan berkurangnya peredaran miras, diharapkan tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Panji Rahitno