Cirebon - Guna mencegah adanya peredaran miras khususnya di wilayah hukum Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon, anggota Polsek Arjawinangun dalam pelaksanaan tugasnya melaksanakan operasi miras adapun kegiatan tersebut di laksanakan di warung warung yang di duga masih menjual miras oplosan jenis Ciu maupun pabrikan yang berada di sekitaran Pantura Tegalgubug, dalam operasi miras di lakukan Penggeledahan, dan kedapatan miras oplosan jenis Ciu dalam kemasan botol plastik sehingga di lakukan penyitaan dan pedagangnya pun di lakukan pembinaan agar tidak lagi menjual miras oplosan jenis apapun, dalam Razia pekat tersebut bertujuan untuk menciptakan Kamtibmas aman, karena salah satu penyebab dari pada gangguan Kamtibmas tersebut di antaranya karena mengkonsumsi miras. Minggu 30/11/2025
Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon Kompol. Sumairi SH.M.Si mengatakan dalam rangka menciptakan situasi yang aman khususnya di wilayah hukum Polsek Arjawinangun salah satunya dengan cara memberantas peredaran miras, oleh karena itu Polsek Arjawinangun setiap harinya selalu menggelar razia dengan sasaran miras maupun premanisme dan kegiatan tersebut akan di laksanakan setiap hari, sebagai efek jera kepada para pedagang yang masih menjualnya baik itu terang terangan maupun secara sembunyi sembunyi dengan demikian selalu sering di lakukan Razia Pekat maka akan tercipta Kamtibmas yang aman kondusif khususnya di wilayah hukum Polsek Arjawinangun.

Panji Rahitno