Cirebon - Dalam Pelaksanaan kegiatan operasi miras tersebut bertempat di warung Sdr. R. Hutabarat termasuk Desa Palimanan barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, mengamankan miras sebanyak 7 botol miras jenis ciu.
Dengan melibatkan personel yang berpengalaman dan terlatih, pihak kepolisian khususnya Polsek Gempol berupaya memperketat pengawasan serta mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait minuman keras, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga.
Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Minuman Keras (Ops Miras) yang diadakan untuk menanggulangi peredaran minuman keras ilegal di masyarakat, lokasi yang menjadi sasaran adalah warung milik Sdr. R. Hutabarat. Warung ini terletak di Desa Palimanan Barat, yang merupakan bagian dari Kecamatan Gempol di Kabupaten Cirebon.
Selama operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima botol minuman keras jenis Ciu, yang dikenal karena kandungan alkoholnya yang cukup tinggi dan sering kali dijual tanpa izin resmi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut, serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi minuman keras ilegal.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni., S.IK., S.H., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H menjelaskan pelaksanaan kegiatan operasi pekat dengan fokus pada minuman keras tersebut memiliki tujuan utama untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Polsek Gempol melaksanakan kegiatan operasi miras di Wilayah Kecamatan Gempol dan Palimanan Kabupaten Cirebon. Kamis, 18 Desember 2025 sekitar jam 13.30 Wib.

Panji Rahitno