CIREBON – Dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan akibat penggunaan knalpot brong, jajaran Polsek Pabuaran Polresta Cirebon melaksanakan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pada Minggu siang (19/10/2025).
Kegiatan razia tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat. Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, S.H., memimpin langsung pelaksanaan razia dan memerintahkan personel untuk memeriksa kendaraan yang menggunakan knalpot bising.
“Kendaraan yang terindikasi menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, ” ujar AKP Much. Soleh.
Kapolsek menegaskan, kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat memicu gangguan Kamtibmas serta berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, seperti gangguan pendengaran, kesulitan tidur, hingga meningkatnya stres.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban bersama.
“Diharapkan dengan kesadaran masyarakat dan tindakan tegas yang kami lakukan, kebisingan akibat penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat ditekan demi terciptanya kenyamanan dan keamanan di wilayah hukum Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, ” tutup Kapolsek.

Panji Rahitno