Cirebon – Menindaklanjuti laporan masyarakat serta sebagai bagian dari upaya memerangi penyakit masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas, petugas Patroli Polsek Susukan Polresta Cirebon melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Rabu (05/11/2025).
Razia dilakukan untuk mencegah tindak kriminalitas dan berbagai gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras. Kegiatan ini juga bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kapolsek Susukan IPTU Harmoko, S.H., mengatakan bahwa pihaknya merespons cepat setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
“Mendapat laporan dari warga, kami langsung memerintahkan personel Polsek Susukan untuk melaksanakan razia miras. Kegiatan ini menjadi prioritas dan akan dilakukan secara intens guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang, ” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas Patroli Polsek Susukan yang dipimpin IPTU Harmoko, S.H., berhasil mengamankan tiga botol minuman keras merek Asoka dari warung milik Sueni di Desa Kejiwan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Selain itu, petugas juga menyisir sejumlah warung yang diduga menjual miras serta lokasi-lokasi rawan gangguan kamtibmas. Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas penyakit masyarakat dan mencegah terjadinya berbagai tindak kejahatan yang sering bermula dari konsumsi miras.
“Selama ini miras menjadi pemicu terjadinya tindakan kejahatan serta berbagai dampak negatif lainnya, ” tambah IPTU Harmoko, S.H.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran miras. “Sekecil apa pun informasi dari warga, mohon segera sampaikan kepada kami. Kami akan turun ke lokasi dan menindaklanjuti setiap laporan tersebut, ” tegasnya.

Panji Rahitno