Tingkatkan Kemitraan, Kanit Binmas Polsek Dukupuntang, Melaksanakan Kegiatan Sambang Desa

    Tingkatkan Kemitraan, Kanit Binmas Polsek Dukupuntang, Melaksanakan Kegiatan Sambang Desa
    Cirebon -  Kanit Binmas Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Aipda Totong Sunarta, S.H bersama anggota lainnya, melaksanakan sambang ke Kantor Desa Kepunduan Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Rabu (29/10/2025).  Dalam giat sambang tersebut, Kanit Binmas Polsek Dukupuntang bersama anggota lainnya, diterima langsung oleh Perangkat Desa Kepunduan, Pada kesempatan tersebut juga Kanit Binmas menyampaikan pesan - pesan kamtibmas, antara lain agar dapat bersama-sama menjaga dan memelihara situasi kamtibmas diwilayah hukum Polsek Dukupuntang. Selain itu mengajak dan menghimbau masyarakat Desa Kepunduan, untuk taat terhadap aturan hukum dan undang - undang yang berlaku, serta norma-norma hukum yang ada dalam lingkungan kehidupan masyarakat setempat, serta dapat memberikan informasi tentang permasalahan yang ada, sehingga dapat diselesaikan lebih dini.  Ditempat terpisah Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana, mengatakan bahwa dalam menjaga situasi yang tetap kondusif di wilayahnya diperlukan sinergitan dan peran serta pemerintah Desa dan masyarakat dalam membantu tugas-tugas Polri. Ditambahkannya, kegiatan sambang ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Dukupuntang.

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Dalam Rangka Menukung Gerakan Pangan Murah,...

    Artikel Berikutnya

    Polsek karangsembung Polresta Cirebon Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    ‎Ratusan Pil Ekstasi Diamankan Polda Jawa Barat, Polisi Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
    ‎Ganja Sintetis Beredar, Polda Jawa Barat Sita Ribuan Gram dan Bibit Produksi
    ‎Bandar Pemilik Obat Keras Tertentu Diamankan, 99 Ribu Obat Keras Tertentu Disita
    Hadapi Tantangan Global, Ketua DPRD Seluruh Indonesia Digembleng di KPPD 2026
    Helm Komika Rispo Hilang, Pelaku Terciduk Kurang dari 24 Jam

    Ikuti Kami