Babakan, Kabupaten Cirebon – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Unit Patroli Polsek Babakan Polresta Cirebon melaksanakan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot bising/brong, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan oleh Patroli Macan Kumbang Polsek Babakan yang dipimpin oleh KA SPKT II Polsek Babakan Aipda Sam Rhedayanto, S.H. Kegiatan dilakukan melalui patroli mobiling di seputaran wilayah hukum Polsek Babakan sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Babakan Polresta Cirebon AKP Sugiharto, S.H. menjelaskan bahwa penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dilakukan secara rutin, baik pada siang maupun malam hari, menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
“Penertiban ini menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, ” tegas AKP Sugiharto.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot tidak standar selain melanggar aturan juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, Polsek Babakan akan terus melakukan penindakan secara tegas namun humanis sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.
Melalui kegiatan patroli dan penertiban yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, Polsek Babakan berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat serta tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Panji Rahitno