Cirebon – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Depok Polresta Cirebon melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 22 April 2026, sekira pukul 11.30 WIB hingga selesai, bertempat di warung milik Sdr. Khasan yang berlokasi di Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, petugas yang terlibat di antaranya Aiptu Cecep Supriyadi, Aipda Topik, dan Aipda Andi Purwanto, S.H. Petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap peredaran miras di lokasi yang menjadi target operasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis, terdiri dari miras tradisional jenis ciu serta miras pabrikan. Selanjutnya, barang bukti beserta pedagang diamankan dan dibawa ke Polsek Depok guna dilakukan pembinaan serta pendataan lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon Kombespol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Depok AKP Endang Kusnandar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polsek Depok akan terus melaksanakan kegiatan KRYD secara rutin dan berkelanjutan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, ” ujar Kapolsek Depok.
|
Baca juga:
KAPOLSEK PABEDILAN SAMBANGI PT TEKWANG
|
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Depok.

Panji Rahitno