Cirebon – Polsek Gempol Polresta Cirebon merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait gangguan ketertiban umum yang terjadi pada dini hari, Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 01.01 WIB.
Laporan tersebut berasal dari warga Desa Winong, tepatnya di Blok Karang Anyar Lor RT 001/RW 006, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, yang mengadukan adanya tindakan meresahkan dari orang tidak dikenal. Berdasarkan informasi, pelaku diduga melakukan aksi mendobrak pintu rumah warga sebanyak dua kali sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket gabungan Polsek Gempol langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan dari saksi, di antaranya Sdri. Nuraini selaku pemilik rumah.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam merespons setiap laporan yang masuk melalui layanan 110.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional, ” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dengan saling menghormati dan memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar, ” tambahnya.
Dengan adanya respons cepat ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri semakin meningkat serta situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gempol Polresta Cirebon tetap aman dan kondusif.

Panji Rahitno