Cirebon - Advokat Ruslandi menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berkedudukan di bawah Presiden Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika pemikiran dan beragam pendapat yang berkembang di tengah masyarakat terkait posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan. Menurut Ruslandi, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi logis dari agenda dan tuntutan Reformasi 1998, yang secara tegas memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 1 April 1999. “Penempatan Polri di bawah Presiden Republik Indonesia adalah bagian dari semangat reformasi dan telah menjadi ketetapan sejak pemisahan Polri dari ABRI. Hal ini tidak perlu diperdebatkan kembali, ” tegasnya. Ia menilai, posisi tersebut justru memperkuat independensi dan profesionalisme Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap warga sipil, sekaligus memastikan Polri tetap fokus pada tugas utama pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ruslandi juga berharap Polri terus meningkatkan profesionalisme, kemandirian, serta integritas dalam menjalankan tugas, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin kuat. “Polri harus tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjalankan penegakan hukum secara adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, ” ujarnya. Dengan pernyataan ini, Ruslandi menegaskan sikapnya bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk konsistensi terhadap amanat reformasi dan tata kelola negara yang konstitusional.

Panji Rahitno