Polresta Cirebon Ungkap 2 Kasus Narkoba Selama Desember 2025, 3 Tersangka Diamankan

    Polresta Cirebon Ungkap 2 Kasus Narkoba Selama Desember 2025, 3 Tersangka Diamankan
    Cirebon -   Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Desember 2025. Sebanyak 3 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 2 kasus yang terungkap terdiri dari 1 kasus peredaran sabu-sabu, dan 1 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Pihaknya mengamankan 3 tersangka berinisial AS (26), AA (31), dan D (28). "Kasus-kasus tersebut diungkap di Kecamatan Gegesik dan Depok, Kabupaten Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya, " ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025). Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan 2 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 6, 62 gram, 14.750 butir obat keras terbatas, uang tunai Rp 570 ribu, handphone, lakban, dan lainnya. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar. Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. "Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba, Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497., ”pungkasnya.

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    POLSEK LOSARI HADIRI WISUDA SEKOLAH LANSIA...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Arjawinangun patroli antisipasi C3 dan Geng motor berikan rasa aman kepada masyarakat.
    Pengamanan Giat Masyarakat, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif.
    Bupati Cirebon Dukung Pernyataan Kapolri: Polri Tetap di Bawah Presiden Demi Pelayanan Optimal
    Ketua Dai Kamtibmas Polresta Cirebon Tegaskan Dukungan POLRI Tetap di Bawah Presiden RI
    Sambang kamtibmas, ciptakan situasi aman dan kondusif.

    Ikuti Kami