Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berupa pemeliharaan serta perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis burung elang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA alias ASEAN, warga Kabupaten Indramayu. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/71/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026. Peristiwa pidana terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Blok Bidara RT 06 RW 02, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. “Tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin, ” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. Kamis (29/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 14 ekor burung elang yang seluruhnya merupakan satwa dilindungi, terdiri dari, 3 ekor elang jenis tertentu, 10 ekor elang-alap jambul (Spizaetus cirrhatus), 1 ekor elang tikus (Elanus caeruleus). Selain satwa, turut diamankan barang bukti berupa 5 kandang besi, 1 kandang plastik, serta 4 tangkringan burung. Polda Jabar juga telah memeriksa 7 orang saksi, termasuk saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Wirdhanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Polda Jabar bersama BKSDA dan JSI. Dari hasil pemeriksaan, diketahui 14 ekor elang tersebut dipelihara dalam kondisi tidak layak dan tidak higienis. “Sebagian satwa mengalami luka, katarak, serta gangguan kesehatan. Bahkan empat ekor di antaranya masih berusia di bawah satu tahun, ” jelasnya. Dari pengakuan tersangka, burung-burung elang tersebut diperoleh melalui perdagangan online sejak Agustus 2025. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan perdagangan satwa liar. Seluruh satwa hasil sitaan saat ini telah diserahkan ke BKSDA untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi. Rencananya, burung-burung elang tersebut akan dipindahkan ke Sumatera Wildlife Center (SWC) Kalianda, Lampung, sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya. Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang - Undang RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku perdagangan dan pemeliharaan ilegal satwa dilindungi demi menjaga kelestarian ekosistem alam Indonesia.* Bandung, 29 Januari 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
bidhumaspoldajabar

Panji Rahitno